A. Pengertian
Laporan Audit
Laporan
audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor
dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan
atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor
harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing
yang berlaku umum.(Boynton Johnson Kell)
Laporan
audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam
berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan.(Mulyadi)
B. Analisis
Terhadap Laporan Audit
Suatu
laporan standar/ laporan audit baku merupakan laporan yang lazim diterbitkan.
Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa
pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus
kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kesimpulan ini
hanya akan dinyatakan bila auditor telah membentuk pendapat berdasarkan audit
yang dilaksanakan sesuai GAAS. Laporan standar/ laporan audit baku memiliki
tiga paragraf , yang lazim disebut paragraf pendahuluan/ pengantar, paragraf
lingkup audit, dan paragraf pendapat.
Dalam
laporan tersebut terdapat 6 unsur penting pihak yang dituju, paragraph
pendahuluan/ pengantar, paragraph lingkup, paragraph pendapat, nama auditor,
nomor izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan public, dan tanda tangan,
serta tanggal laporan audit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting
laporan audit baku :
Falah Bilayudha
April 20, 2013
Admin
Bandung Indonesia