A. Pentingnya Usaha
Pembelaan Negara
Pada bagian
ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi
ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan
kemauan berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara.
Apa yang dimaksud usaha pembelaan negara?
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu
kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak
(in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti
penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita
bela.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut,
dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan
”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna
sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apakah
kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga
wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman
yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah
berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan
menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan
suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Pernahkah kalian
memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak?
Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian
mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan
selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan
orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain
yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya”
(Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia
lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada
negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya
hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak
berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu,
membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat
dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara;
Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan
Keempat, peraturan perundang-undangan
tentang kewajiban membela negara.
1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda
tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan
fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara
dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli
tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara,
terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak
perlu yaitu:
a. Melaksanakan
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini
dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara
harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti
fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari
tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali
menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan
negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi
jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap
segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya .
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan
pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3
tahun 2003 bahwa “ setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”
(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga
negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya
pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga
sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban)
untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk
melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat
penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara
adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat
pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara
untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan
demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam
kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena
negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu
mempertahankan diri dari berbagai
ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan
negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian
bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu
menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi?
Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan
keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan
megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan
kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang
sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat
tinggal kalian!
Pandangan lain
tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh
Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip
Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban
intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan
Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi
essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang
diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan
perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan
penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan
untuk mengadili pelanggar hukum, 4)
mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan
sebagainya.
Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak
dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak
ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita
tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan
fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak
diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh
negara.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki
fungsi-fungsi jasa (service functions).
Fungsi jasa yaitu seluruh aktivitas yang
mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi
antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan,
terusan-terusan, dan lain-lain.
Di negara kita, khususnya
pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara
(pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin.
Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh
perorangan seperti adanya panti-panri yang tidak dikelola oleh negara. Demikian
pula pembuatan jembatan dan pembangunan
jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di
masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi perniagaan (business function) yang meliputi
fungsi jaminan sosial, pencegahan
pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat
juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh
laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.
2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan
negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di
Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a)
harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain
unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur
deklaratif .
Dalam kaitannya dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah,
alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik Indonesia terbentang sangat luas dan
terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang
berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik
perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan
antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk
lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan
untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian
diskusikan dan buat beberapa kesimpulan
peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua
benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa
dampak positif juga membawa dampak negartif
bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan
keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan
negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan
setiap warga negara dalam mempertahankan,
mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus
kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita
seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan
wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian
sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan
tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan
yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki
keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.
Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban
untuk membela negara. Warga negara
(dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai
ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi
sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam
arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya
pembelaan terhadap negara. Pemerintah
yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan
keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan
dalam negeri. Unsur wilayah merupakan
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang
bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi
dari adanya pengakuan dari negara lain diantaranya diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam
berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan
Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah
satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan
upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan
dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan
perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke
sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan
PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA -
I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa,
masyarakat Indonesia telah membuktikan
dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan
keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa
kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang
kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat
dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti
kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi
pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat
(OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa
keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan
sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa,
sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU,
TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA
Negara Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan,
serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan
tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat
diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah.
Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah)
Indonesia.
4. Perundang-Undangan
tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela
negara dapat ditelusuri dari ketentuan
dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa
“ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada
beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4)
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep
pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”. Ikut
serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat
(1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian
dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan
antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Sedangkan pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan
demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Kata “wajib” yang
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002
Pasal 9 ayat 1 mengandung makna
bahwa setiap warga negara, dalam keadaan
tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk
mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia
seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang
memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat
diminta oleh negara untuk mengikuti tes
seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah
mendaftarkan diri.
Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad
Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di
negaranya. Artinya, ikut serta dalam
pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan
mendapat sanksi.
Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga
negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan
fungsi-fungsi yang diembannya dalam
rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara
berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal
dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
(H.J. Laski, 1966).
Sifat memaksa yang
berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara
seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara
terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan
negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya
: negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati peraturan yang berlaku.
Sifat monopoli yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini,
negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau
menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan
MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang
organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
Sifat mencakup
semua yang berarti bahwa seluruh
peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang
terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua
anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang
berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri
atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah
itu.
B. Bentuk-Bentuk
Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk
Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional). Persoalan yang hendak kita
telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui
pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa
pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air
peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan
dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang
telah diungkapkan di atas. Kalimat
kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep
nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan
kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004)
menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan
wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a)
UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah
tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk
memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan
mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan,
di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di
dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara.
Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan
dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004)
menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan
komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut.
Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan
mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat
tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar
Kemiliteran
Selain TNI, salah
satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut
mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen
mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa
tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen
Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan
persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah
terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI
berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang
pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat
pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
(Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan
komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan
ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar
negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti
upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas
menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini
tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi
berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Sedangkan ancaman
non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman
militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial
c. spionase yang
dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk
merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan
keselamatan bangsa
e. aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan
bersenjata
g. Perang saudara
yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan
bahwa Tentara Nasiomal Indonesia
merupakan salah satu kekuatan
nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi
ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan
Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP
adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik
berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer
yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk
tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (
counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan,
tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh
partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya,
ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional
dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk
kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan
kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu
yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan
pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat
terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi
terhadap besar kecilnya peranan TNI dan
warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi
ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara
sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai
pendukung.
Hal ini berberda
jika ancaman yang dihadapi bersifat
non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang
lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan
profesinya masing-masing. Misalnya
seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal
tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan
penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus
itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak
memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat
membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman
terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun
pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf
yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan
militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan
kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis
ancaman yang dihadapi.
Gambar di atas menunjukkan bahwa kondisi atau status di
suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat
militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman
yang dihadapi, sehingga akan melahirkan
keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan
berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam
melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa
terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan
dan keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya
sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam
Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut
adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi
militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal
dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada
kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal )
penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat
militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu
perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat
dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Selanjutnya diskusikan apa faktor
penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan
non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang bersifat
non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan
masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi
ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara
bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang
bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang
berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala
implikasinya ikut mempengaruhi perubahan
pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek
geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata
strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu
keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan
bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia
dimasa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik
komunal, kendatipun bersumber pada
masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku,
agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan
barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia
sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal,
pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan
dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian
warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
diidentifikasi beberapa profesi tersebut
terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas
Palang Merah Indonesia, para medis, tim SAR,
POLRI, dan petugas bantuan
sosial.
Pada masa berlakunya
undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut
perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan
perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis,
tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan
kewajiban ikut serta dalam upaya bela
negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi
seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu
masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga
negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan;
anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam
menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga
sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi
tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya
masing-masing.
C. Peran Serta dalam
Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan
Upaya Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela negara
bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan
kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan
contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI
sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan
upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi
Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan
sebagainya. Demikian pula POLRI telah
melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang
menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat
seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan
sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa
dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang
telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari
kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang
dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis
perjuangan bangsa kita, terdapat
beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat
diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan
cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke -I
2) Pada periode
perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa)
termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan
cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan
Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan
Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan
rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk
penyempurnaan dari OKD/ OPR
5) Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6) Kemudian
berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan
Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang
dilakukan secara berencana melalui
organisasi profesi, seperti antara lain
Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar
negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan
contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya
membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN ) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945. Apakah seorang siswa yang memprotes atau melakukan tindakan
tertentu terhadap orang yang merobek bendera merah putih merupakan
tindakan upaya membela negara? mengapa ?
Diskusikan beberapa contoh tindakan upaya bela negara yang dapat dilakukan
siswa dan masyarakat? Untuk memudahkan, rumuskan dalam bentuk tabel seperti berikut.
2. Partisipasi dalam
usaha pembelaan negara di Lingkungan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan
dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia
sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan
yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah
merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap
bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga
negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi
juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan
kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan.
(ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat
dilakukannya?
Pada dasarnya
setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai
dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai
lingkungan wilayah yang lebih luas.
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban
untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana.
Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga
berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan
sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga
lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan
(Siskamling), ikut serta menanggulangi
akibat bencana alam, ikut serta
mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi
untuk menanggulangi akibat bencana
perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka
yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut
Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan
Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan
bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan
kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam
menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan
nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan gambar di bawah ini. Apakah aktivitas mereka
dapat dikatakan bentuk partisipasi dalam upaya bela negara? mengapa? Sebutkan pula contoh-contoh tindakan upaya
bela negara yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sekitar kalian?
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan
yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang
memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan
setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi
keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk
ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan
negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian,
partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian
dari upaya dalam pembelaan terhadap
negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga
negara adalah wilayah negara. Wilayah
negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya
bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan
wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kita sebagai warga Indonesia berkewajiban untuk
ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Labels:
Tugas kuliah
Thanks for reading Materi Bela Negara. Please share...!
0 Komentar untuk "Materi Bela Negara"