A. Pengertian
Laporan Audit
Laporan
audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor
dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan
atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor
harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing
yang berlaku umum.(Boynton Johnson Kell)
Laporan
audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam
berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan.(Mulyadi)
B. Analisis
Terhadap Laporan Audit
Suatu
laporan standar/ laporan audit baku merupakan laporan yang lazim diterbitkan.
Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa
pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus
kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kesimpulan ini
hanya akan dinyatakan bila auditor telah membentuk pendapat berdasarkan audit
yang dilaksanakan sesuai GAAS. Laporan standar/ laporan audit baku memiliki
tiga paragraf , yang lazim disebut paragraf pendahuluan/ pengantar, paragraf
lingkup audit, dan paragraf pendapat.
Dalam
laporan tersebut terdapat 6 unsur penting pihak yang dituju, paragraph
pendahuluan/ pengantar, paragraph lingkup, paragraph pendapat, nama auditor,
nomor izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan public, dan tanda tangan,
serta tanggal laporan audit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting
laporan audit baku :
Paragraf
pendahuluan memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan utama paragraf ini adalah
untuk membedakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Kalimat
pada paragraf pendahuluan disajikan sebagai berikut :
-
Objek yang menjadi sasaran audit
Kami telah mengaudit...neraca...Perusahaan X ...untuk tahun tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi, laporan
perubahan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada
tanggal tersebut” berisi dua hal penting berikut ini.
1. Auditor
memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas
laporan tersebut.
2. Objek
yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan
kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas,
dan laporan arus kas.
Kalimat
diatas menunjukkan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan tertentu dari
perusahaan yang ditunjuk.
-
Tanggung jawab auditor
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
Kalimat
diatas menegaskan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan terletak di tangan
manajemen.
Tanggung jawab kami adalah menyatakan....berdasarkan audit kami.
Kalimat
diatas secara khusus menunjukkan tanggung jawab auditor. Auditor berperan untuk
melaksanakan audit dan menyatakan pendapat berdasarkan temuan temuan.
§ Paragraf Ruang Lingkup
Paragraf
ruang lingkup menguraikan sifat dan lingkup audit. Hal ini sesuai dengan bagian
ke empat standar pelaporan yang mengharuskan auditor menunjukkan dengan jelas
sifat audit yang dilakukan. Paragraf ruang lingkup audit juga menunjukkan
beberapa keterbatasan audit. Kalimat dalam paragraf ini adalah:
-
Standar auditing
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia…
Dalam
konteks ini ,standar auditing yang berlaku umum meliputi sepuluh standar GAAS
dan seluruh SAS yang dapat diterapkan.
-
Penjelasan ringkas standar auditing
Standar tersebut mengharuskan kami ....audit agar memperoleh keyakinan
yang memadai ...laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Kalimat diatas menunjukkan keterbatasan penting suatu audit yaitu
auditor hanya mencari keyakinan yang
memadai saja, bukan keyakinan yang absolut dan diperkenalkannya konsep
materialitas.
Suatu audit meliputi pemeriksaan ,atas dasar pengujian,bukti bukti yang
mendukung ....laporan keuangan.
Kalimat
diatas menjelaskan lebih jauh sifat audit dan pesan kepada pemakai laporannya
bahwa:
1. Dalam
perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas
dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti.
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern merupakan dasar menentukan jenis dan luas
pengujian yang dilakukan dalam pemeriksaan.
3. Luas
pengujian dan pemiihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas
dasar pengalamannya.
4.
Dalam audit, auditor melakukan
pemeriksaan atas bukyi audit, yang tidak hanya terbatas pada catatan akuntansi
klien saja, namun mencakup informsai penguat (corroborating information).
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi...estimasi
signifikan....penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kalimat
tersebut menyebutkan bahwa auditor menggunakan pertimbangan dalam menilai dan
mengevaluasi representasi laporan keuangan manajemen.
Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat.
Kalimat
diatas menunjukkan bentuk keterbatasan lain dari suatu audit.
§ Paragraf pendapat
Paragraf
ketiga dalam laporan audit baku merupakan paragraph yang digunakan oleh auditor
untuk menyatakan pendapatnyab mengenai laporan keuangan yang disebutkannya
dalam paragraf pendahuluan/ pengantar. Dalam paragraph ini auditor menyatakan
pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, dalam semua hal yang
material, yang didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut
dengan prinsip akuntansi berterima umum. Kalimat paragraf pendapat dijelaskan
sebagai berikut:
Menurut pendapat kami ,laporan keuangan yang kami sebut diatas...
Dalam
menafsirkan arti dan pentingnya kalimat ini ,hendaknya disimpulkan bahwa
pendapat tersebut dinyatakan oleh orang
orang yang profesional, berpengalaman dan ahli.
....Menyajikan secara wajar ,dalam semua hal yang material ...posisi
keuangan ...hasil usaha dan arus kas...
Konotasi
yang dimaksutkan dalam kata kata secara wajar adalah bahwa penyajian laporan
keuangan telah memadai ,tanpa berat sebelah,atau distorsi.
....sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum...
Kalimat
ini memenuhi standar pelaporan pertama yang menyatakan bahwa laporan harus
menunjukkan apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan GAAP.
C. Pendapat
yang Dikeluarkan oleh Auditor
1.
Laporan yang berisi pendapat wajar
tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat
wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam
lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai
kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan
laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum
tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Laporan
audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang paling
dibutuhkan oleh semua pihak, baik oleh klien, pemakai informasi keuangan maupun
oleh auditor.
2.
Laporan yang berisi pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified
opinion report with explanatory language)
Jika
terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan
tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien,
auditor dapat menerbitkan laporan audit baku.
3.
Laporan yang berisi pendapat wajar
dengan pengecualian (Qualified opinion
report)
Jika
auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian dalam laporan audit.
a. Lingkup
audit dibatasi oleh klien.
b. Auditor
tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh
informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien
maupun auditor.
c. Laporan
keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d. Prinsip
akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak
ditetapkan secara konsisten.
Dalam pendapat ini
auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah
wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak
mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara konsisten.
4.
Laporan yang berisi pendapat tidak
wajar (Adverse opinion report)
Auditor
memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya,
sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung
pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor,
maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali
tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan.
5.
Laporan yang didalamnya auditor
tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of
opinion report)
Jika
auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan
audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan
tidak memberikan pendapat adalah:
a. Pembatasan
yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
b. Auditor
tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Perbedaan antara
pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat
tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya
ketidakwajaran laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran
pelaporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya
dengan klien.
D.
PENYIMPANGAN DARI LAPORAN STANDAR
Dalam praktik
,dapat muncul kondisi-kondisi tertentu
yang tidak memungkinkan auditor menerbitkan laporan standar.Penyimpangan dari
laporan standar tergolong dalam salah satu dari dua kategori berikut ini:
-
Laporan standar dengan bahasa
penjelasan.
-
Jenis-jenis pendapat lain
Jenis Laporan Auditor dan kondisi-kondisinya
Kondisi
|
Laporan Standar
|
Penyimpangan dari laporan standar
|
|||
Laporan standar dengan Paragraf penjelasan
|
Jenis Pendapat Lainnya
|
||||
Pendapat wajar tanpa pengecualian
|
Pendapat wajar tanpa pengecualian
|
Wajar dengan Pengecualian
|
Tidak
wajar
|
Tidak memberikan pendapat
|
|
Laporan keuangan sesuai dengan GAAP,audit dilaksanakan
sesuai dengan GAAS,dan :
·
Tidak terdapat
kondisi yang memerlukan bahasa penjelasan
·
Terdapat kondisi
yang memerlukan paragraf penjelasan(misalnya perubahan akuntansi atau
kelangsungan usaha)
|
ΓΌ
|
|
|
|
|
|
ΓΌ
|
|
|
|
|
Laporan Keuangan mengandung penyimpangan dari GAAP
|
|
|
ΓΌ
|
ΓΌ
|
|
Auditor tidak mampu mendapatkan bukti kompeten yang
cukup (pembatasan lingkup)
|
|
|
ΓΌ
|
|
ΓΌ
|
E. Contoh
Laporan Audit
-
Pendapat Wajar dengan Pengecualian
Laporan Auditor
Independen
No. 230500
LSI HT SA
Pemegang
Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
P.T.
Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Kami
telah mengaudit neraca konsolidasi P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra
Indonesia Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, serta
laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasi untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat
atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan
keuangan Lonsum Finance BV, anak perusahaan yang dikonsolidasi iuntuk tahun
yang berakhir 31 Desember 1999, yang laporan keuangannya mencerminkan jumlah
aktiva sebesar 6,66% dari jumlah aktiva konsolidasi pada tanggal 31 Desember
1999 dan rugi bersih sebesar Rp 83.913.507 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut.Laporan keuangan anak perusahaan tersebut diaudit oleh auditor
independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan auditor
independen tersebut telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh
yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk Lonsum Finance BV, didasarkan
semata-mata atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan
audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari
salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami dan
laporan auditor independen lain tersebut memberikan dasar memadai untuk
menyatakan pendapat.
Sebagaimana
diungkapkan dalam Catatan 37 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan
belum mencatat tagihan oleh lembaga keuangan tertentu sebagai akibat dari
pemutusan dini kontrak berjangka valuta asing, kontrak swap extention dengan
opsi pembatalan dan kontra par forward komiditi, seluruhnya sejumlah US$
92.947.156 pada saat tagihan diajukan dan hasil rundingan tagihan terakhir yang
belum disepakati. Perusahaan telah merundingkan tagihan tersebut pada tahun
1998, akan tetapi belum mencapai suatu kesepakatan sampai dengan saat ini.
Menurut pendapat kami, Perusahaan seharusnya mencatat kewajiban tersebut dalam
laporan keuangan tersebut dicatat, kewajiban dan defisit akan meningkat
masing-masing sebesar Rp 659.924.807.600 dan Rp 745.900.926.900 pada tanggal 31
Desember 1999 dan 1998.
Sebagaimana
dijelaskan pada Catatan 12 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan
mempunyai piutang sejumlah Rp 142.446.772.308 dan wesel tagih sejumlah Rp
27.554.212.500 kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal
31 Desember 1999. Pada tanggal 1 Desember 1999, Perusahaan telah menjadualkan
kembali piutang tersebut sehubungan ketidakmampuan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa membayar piutang tersebut berikut bunganya. Penjadualan
kembali piutang tersebut tergantung hasil restrukturisasi Perusahaan dan
persetujuan para pemegang saham minoritas. Karena belum adanya kepastian hasil
restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas, kami
berpendapat, bahwa Perusahaan seharusnya mencatat penyisihan atas kemungkinan
tidak tertagihnya piutang tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.Bila penyisihan piutang diatas dicatat maka aktiva akan menurun sebesar Rp
170.000.984.808 dan defisit akan meningkat dalam jumlah yang sama pada tanggal
31 Desember 1999.
Dalam
laporan kami bertanggal 27 April 1999, kami memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998, antara lain karena
tidak dibuatnya penyisihan piutang ragu-ragu atas piutang pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa yang timbul sehubungan dengan penggunaaan deposito
berjangka Perusahaan sejumlah Rp 20.000.000.000 sebagai agunan atas hutang
pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada bank, serta piutang kepada
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berjumlah Rp 249.506.049.125
yang berasal dari pencairan oleh bank tertentu atas deposito berjangka dan
rekening giro Perusahaan yang diagunkan. Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 39
atas laporan keuangan konsolidasi, deposito berjangka dan piutang kepada
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah dialihkan kepada
pihak lain dan sebagai kompensasi pembayarannya, pihak lain tersebut melepaskan
hak dan kepentingan atas sebidang tanah sesuai dengan perjanjian pendahuluan
pelepasan hak dan kepentingan atas tanah. Dengan perjanjian ini, Perusahaan
memperoleh kuasa yang tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, untuk
melakukan tindakan-tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas tanah tersebut.
Oleh karena itu pendapat kami sekarang atas laporan keuangan konsolidasi tahun
1998 mengenai penyisihan piutang ragu-ragu tersebut, berbeda dengan laporan
kami sebelumnya.
Menurut
pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain
tersebut, kecuali untuk dampak belum dicatatnya kewajiban atas tagihan lembaga
keuangan pada tahun 1999 dan 1998 serta tidak dibuatnya penyisihan piutang dan
wesel tagih kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk tahun
1999 sebagaimana dijelaskan pada paragraf ketiga dan keempat sebelumnya,
laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas, menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan P.T. Perusahaan Perkebunan
London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahan tanggal 31 Desember 1999 dan
1998, dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasi, pada tahun 1999
Perusahaan dan anak perusahaan mengubah metode akuntansi pajak penghasilan
untuk disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46, dan
secara restrospektif, menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasi tahun
1998 atas perubahan tersebut.
Laporan
keuangan konsolidasi terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan dan
anak perusahaan dapat melanjutkan operasinya sebagai entitas yang berkemampuan
untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Catatan 38 atas laporan keuangan
konsolidasi berisi pengungkapan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap
Perusahaan dan anak perusahaan. Tingginya kurs valuta asing dan tingkat bunga
pinjaman, ketatnya likuiditas dan kesulitan keuangan yang dialami pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa berdampak buruk pada kemampuan Perusahaan dan
anak perusahaan untuk melunasi pokok pinjamannya. Perusahaan dan anak
perusahaan juga menangguhkan pembayaran sebagian besar bunga pinjaman yang
sudah jatuh tempo, tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio keuangan yang
disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Disamping itu, Perusahaan juga mengalami
ketidakpastian penyelesaian piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan belum mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan lembaga
keuangan seperti dijelaskan dalam paragraf ketiga dan keempat sebelumnya.
Hal-hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan mengenai
kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Rencana manajemen yang konsisten dan lebih intensif sehubungan dengan
masalah-masalah tersebut diatas juga di uraikan dalam Catatan 38 atas laporan
keuangan konsolidasi. Kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya tergantung pada keberhasilan manajemen
untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dan keuangan Perusahaan secara
keseluruhan, mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan
tersebut diatas, dan menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan usaha
dimasa yang akan datang.Laporan keaungan konsolidasi belum mencakup
penyesuaian-penyesuaian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut.
HANS
TUANAKOTTA & MUSTOFA
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Drs. Henky
Agus Tedjasukmana
Izin / License No. 98.1.0148
Izin / License No. 98.1.0148
23 Mei 2000 / May
23, 2000
-
Pendapat Wajar tanpa
Pengecualian (Laporan Audit Baku)
Laporan Audit
Independen
Kepada Yth.
Direksi dan Dewan Komisaris
PT. GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No 100
Pondok Cina Depok
Kami telah mengaudit neraca PT.
GUNADARMA per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan
perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan
berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan
melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas
dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit
kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. GUNADARMA per
31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kantor akuntan
Eliya Isfaatun, SE., MMSI
(Eliya Isfaatun, SE., MMSI)
Reg. Neg-D110369
Tanggal, 13
Maret 2002
F. Contoh
Kasus Audit
Auditor gagal mendeteksi kecurangan pada
laporan keuangan yang disajikan oleh klien yang diaudit.
Hal ini dapat disebabkan karena kekurangcermatan
serta kurangnya kompetensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan kliennya.
Contoh kasus nyata yang terjadi adalah seperti yang terjadi pada PT KIMIA FARMA
pada tahun 2002. milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember
2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132
milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mu`stofa
(HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih
tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit
ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali
(restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan
keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar,
atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan
berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral
berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang
Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Jadi, pada kasus ini, manajemen PT. KIMIA FARMA terbukti
menyalahi etika dalam pelaporan keuangannya karena telah melakukan fraud,
sedangkan auditornya (HTM) kurang profesional karena tidak sanggup mendeteksi
adanya fraud yang dilakukan kliennya sehingga tidak berhasil mengatasi risiko
audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT KIMIA
FARMA, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP dan tidak terlibat dalam
fraud tersebut. Oleh karena itu, PT KIMIA FARMA didenda besar Rp 500 juta,
direksi lama PT KIMIA FARMA terkena denda Rp 1 miliar, serta HTM yang selaku
auditor didenda sebesar 100 juta rupiah yang otomatis juga akan menurunkan
kredibilitasnya sebagai akuntan publik atau auditor yang profesional.
G. Solusi
Terjadinya
penyalahsajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak
sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat
terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode
tersebut. Apakah hal ini merupakan kesalahan dari akuntan publik tersebut ?
Padahal akuntan publik
tersebut setelah diperiksa ternyata telah melaksanakan prosedur audit yang
sesuai dengan SPAP. Jika melihat dari SA Seksi 230 paragraf 12 yang
menyebutkan:
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Seorang akuntan publik
dalam melaksanakan auditnya pada umumnya berdasarkan kepada sampling, makanya
ketika ditemukan di kemudian hari terdapat kesalahan yang tidak terdeteksi
merupakan hal yang wajar, karena menurut SA Seksi 110 paragraf 1 menyebutkan:
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan melakukan
sampling, otomatis terdapat suatu risiko untuk tidak terdeteksinya suatu
kesalahan dalam laporan keuangan yang diaudit. Kalau begitu mengapa akuntan
publik tersebut dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 100 juta karena atas
risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang
dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut ? Hal ini dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Menurut UU Pasar Modal
tahun 1995, begitu menemukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga
hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Maka jika
akuntan publik yang tidak dapat mendeteksi adanya kesalahan penyajian tersebut
ternyata baru menyadari adanya kesalahan yang tak terdeteksi tersebut setelah
mengeluarkan opininya tetapi tidak segera melaporkannya dalam periode tiga
hari, maka pantaslah akuntan publik tersebut dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan sikap
Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut
tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat
memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material
yang pada akhirnya merugikan para investor.
Menurut pemaparan kasus
diatas, akuntan publik tersebut setelah melalui proses penyelidikan ternyata
tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membantu manajemen PT. Kimia
Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Maka hal ini berarti tidak
adanya masalah yang berkaitan dengan independensi seorang auditor, atau berarti
auditor tersebut telah independen dalam melakukan jasa profesionalnya.
Labels:
Tugas kuliah
Thanks for reading Laporan audit. Please share...!
0 Komentar untuk "Laporan audit"