-->
Motivasi Menulis

Laporan audit


A.    Pengertian Laporan Audit
Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.(Boynton Johnson Kell)
Laporan audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan.(Mulyadi)

B.     Analisis Terhadap Laporan Audit
Suatu laporan standar/ laporan audit baku merupakan laporan yang lazim diterbitkan. Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kesimpulan ini hanya akan dinyatakan bila auditor telah membentuk pendapat berdasarkan audit yang dilaksanakan sesuai GAAS. Laporan standar/ laporan audit baku memiliki tiga paragraf , yang lazim disebut paragraf pendahuluan/ pengantar, paragraf lingkup audit, dan paragraf pendapat.
Dalam laporan tersebut terdapat 6 unsur penting pihak yang dituju, paragraph pendahuluan/ pengantar, paragraph lingkup, paragraph pendapat, nama auditor, nomor izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan public, dan tanda tangan, serta tanggal laporan audit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting laporan audit baku :
§  Paragraf Pendahuluan
Paragraf pendahuluan memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan utama paragraf ini adalah untuk membedakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Kalimat pada paragraf pendahuluan disajikan sebagai berikut :

-          Objek yang menjadi sasaran audit
      Kami telah mengaudit...neraca...Perusahaan X ...untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal tersebut” berisi dua hal penting berikut ini.
1.      Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan tersebut.
2.      Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Kalimat diatas menunjukkan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan tertentu dari perusahaan yang ditunjuk.
-          Tanggung jawab auditor
      Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
Kalimat diatas menegaskan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan terletak di tangan manajemen.
      Tanggung jawab kami adalah menyatakan....berdasarkan audit kami.
Kalimat diatas secara khusus menunjukkan tanggung jawab auditor. Auditor berperan untuk melaksanakan audit dan menyatakan pendapat berdasarkan temuan temuan.
§  Paragraf  Ruang Lingkup
Paragraf ruang lingkup menguraikan sifat dan lingkup audit. Hal ini sesuai dengan bagian ke empat standar pelaporan yang mengharuskan auditor menunjukkan dengan jelas sifat audit yang dilakukan. Paragraf ruang lingkup audit juga menunjukkan beberapa keterbatasan audit. Kalimat dalam paragraf ini adalah:
-          Standar auditing
      Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia…
Dalam konteks ini ,standar auditing yang berlaku umum meliputi sepuluh standar GAAS dan seluruh SAS yang dapat diterapkan.
-          Penjelasan ringkas standar auditing
      Standar tersebut mengharuskan kami ....audit agar memperoleh keyakinan yang memadai ...laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Kalimat  diatas menunjukkan  keterbatasan penting suatu audit yaitu auditor hanya  mencari keyakinan yang memadai saja, bukan keyakinan yang absolut dan diperkenalkannya konsep materialitas.
      Suatu audit meliputi pemeriksaan ,atas dasar pengujian,bukti bukti yang mendukung ....laporan keuangan.
Kalimat diatas menjelaskan lebih jauh sifat audit dan pesan kepada pemakai laporannya bahwa:
1.      Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern merupakan dasar menentukan jenis dan luas pengujian yang dilakukan dalam pemeriksaan.
3.      Luas pengujian dan pemiihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya.
4.      Dalam audit, auditor melakukan pemeriksaan atas bukyi audit, yang tidak hanya terbatas pada catatan akuntansi klien saja, namun mencakup informsai penguat (corroborating information).
      Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi...estimasi signifikan....penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kalimat tersebut menyebutkan bahwa auditor menggunakan pertimbangan dalam menilai dan mengevaluasi representasi laporan keuangan manajemen.
      Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
Kalimat diatas menunjukkan bentuk keterbatasan lain dari suatu audit.
§  Paragraf pendapat
Paragraf ketiga dalam laporan audit baku merupakan paragraph yang digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnyab mengenai laporan keuangan yang disebutkannya dalam paragraf pendahuluan/ pengantar. Dalam paragraph ini auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, dalam semua hal yang material, yang didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi berterima umum. Kalimat paragraf pendapat dijelaskan sebagai berikut:
      Menurut pendapat kami ,laporan keuangan yang kami sebut diatas...
Dalam menafsirkan arti dan pentingnya kalimat ini ,hendaknya disimpulkan bahwa pendapat tersebut dinyatakan oleh  orang orang yang profesional, berpengalaman dan ahli.
....Menyajikan secara wajar ,dalam semua hal yang material ...posisi keuangan ...hasil usaha dan arus kas...
Konotasi yang dimaksutkan dalam kata kata secara wajar adalah bahwa penyajian laporan keuangan telah memadai ,tanpa berat sebelah,atau distorsi.

      ....sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum...
Kalimat ini memenuhi standar pelaporan pertama yang menyatakan bahwa laporan harus menunjukkan apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan GAAP.

C.     Pendapat yang Dikeluarkan oleh Auditor
1.      Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang paling dibutuhkan oleh semua pihak, baik oleh klien, pemakai informasi keuangan maupun oleh auditor.
2.      Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified opinion report with explanatory language)
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien, auditor dapat menerbitkan laporan audit baku.
3.      Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified opinion report)
Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit.
a.       Lingkup audit dibatasi oleh klien.
b.      Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
c.       Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d.      Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
Dalam pendapat ini auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara konsisten.
4.      Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (Adverse opinion report)
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
5.      Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of opinion report)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
a.       Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
b.      Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran pelaporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
D.    PENYIMPANGAN DARI LAPORAN STANDAR
Dalam praktik ,dapat  muncul kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan auditor menerbitkan laporan standar.Penyimpangan dari laporan standar tergolong dalam salah satu dari dua kategori berikut ini:

-          Laporan standar dengan bahasa penjelasan.
-          Jenis-jenis pendapat lain

Jenis Laporan Auditor dan kondisi-kondisinya
Kondisi
    Laporan Standar
Penyimpangan dari laporan standar
Laporan standar dengan Paragraf penjelasan
Jenis Pendapat Lainnya
     Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian
      Wajar dengan Pengecualian
Tidak
wajar
   Tidak memberikan pendapat
Laporan keuangan sesuai dengan GAAP,audit dilaksanakan sesuai dengan GAAS,dan :
·         Tidak terdapat kondisi yang memerlukan bahasa penjelasan
·         Terdapat kondisi yang memerlukan paragraf penjelasan(misalnya perubahan akuntansi atau kelangsungan usaha)
ΓΌ   






ΓΌ   



Laporan Keuangan mengandung penyimpangan dari GAAP


ΓΌ   
ΓΌ   

Auditor tidak mampu mendapatkan bukti kompeten yang cukup (pembatasan lingkup)


ΓΌ   

ΓΌ   




E.     Contoh Laporan Audit
-          Pendapat Wajar dengan Pengecualian
Laporan Auditor Independen
No. 230500 LSI HT SA
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Kami telah mengaudit neraca konsolidasi P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, serta laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan Lonsum Finance BV, anak perusahaan yang dikonsolidasi iuntuk tahun yang berakhir 31 Desember 1999, yang laporan keuangannya mencerminkan jumlah aktiva sebesar 6,66% dari jumlah aktiva konsolidasi pada tanggal 31 Desember 1999 dan rugi bersih sebesar Rp 83.913.507 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.Laporan keuangan anak perusahaan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan auditor independen tersebut telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk Lonsum Finance BV, didasarkan semata-mata atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami dan laporan auditor independen lain tersebut memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 37 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan belum mencatat tagihan oleh lembaga keuangan tertentu sebagai akibat dari pemutusan dini kontrak berjangka valuta asing, kontrak swap extention dengan opsi pembatalan dan kontra par forward komiditi, seluruhnya sejumlah US$ 92.947.156 pada saat tagihan diajukan dan hasil rundingan tagihan terakhir yang belum disepakati. Perusahaan telah merundingkan tagihan tersebut pada tahun 1998, akan tetapi belum mencapai suatu kesepakatan sampai dengan saat ini. Menurut pendapat kami, Perusahaan seharusnya mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan tersebut dicatat, kewajiban dan defisit akan meningkat masing-masing sebesar Rp 659.924.807.600 dan Rp 745.900.926.900 pada tanggal 31 Desember 1999 dan 1998.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 12 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan mempunyai piutang sejumlah Rp 142.446.772.308 dan wesel tagih sejumlah Rp 27.554.212.500 kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal 31 Desember 1999. Pada tanggal 1 Desember 1999, Perusahaan telah menjadualkan kembali piutang tersebut sehubungan ketidakmampuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa membayar piutang tersebut berikut bunganya. Penjadualan kembali piutang tersebut tergantung hasil restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas. Karena belum adanya kepastian hasil restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas, kami berpendapat, bahwa Perusahaan seharusnya mencatat penyisihan atas kemungkinan tidak tertagihnya piutang tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.Bila penyisihan piutang diatas dicatat maka aktiva akan menurun sebesar Rp 170.000.984.808 dan defisit akan meningkat dalam jumlah yang sama pada tanggal 31 Desember 1999.
Dalam laporan kami bertanggal 27 April 1999, kami memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998, antara lain karena tidak dibuatnya penyisihan piutang ragu-ragu atas piutang pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang timbul sehubungan dengan penggunaaan deposito berjangka Perusahaan sejumlah Rp 20.000.000.000 sebagai agunan atas hutang pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada bank, serta piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berjumlah Rp 249.506.049.125 yang berasal dari pencairan oleh bank tertentu atas deposito berjangka dan rekening giro Perusahaan yang diagunkan. Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 39 atas laporan keuangan konsolidasi, deposito berjangka dan piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dan sebagai kompensasi pembayarannya, pihak lain tersebut melepaskan hak dan kepentingan atas sebidang tanah sesuai dengan perjanjian pendahuluan pelepasan hak dan kepentingan atas tanah. Dengan perjanjian ini, Perusahaan memperoleh kuasa yang tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas tanah tersebut. Oleh karena itu pendapat kami sekarang atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998 mengenai penyisihan piutang ragu-ragu tersebut, berbeda dengan laporan kami sebelumnya.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain tersebut, kecuali untuk dampak belum dicatatnya kewajiban atas tagihan lembaga keuangan pada tahun 1999 dan 1998 serta tidak dibuatnya penyisihan piutang dan wesel tagih kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk tahun 1999 sebagaimana dijelaskan pada paragraf ketiga dan keempat sebelumnya, laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasi, pada tahun 1999 Perusahaan dan anak perusahaan mengubah metode akuntansi pajak penghasilan untuk disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46, dan secara restrospektif, menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasi tahun 1998 atas perubahan tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan dan anak perusahaan dapat melanjutkan operasinya sebagai entitas yang berkemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Catatan 38 atas laporan keuangan konsolidasi berisi pengungkapan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap Perusahaan dan anak perusahaan. Tingginya kurs valuta asing dan tingkat bunga pinjaman, ketatnya likuiditas dan kesulitan keuangan yang dialami pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdampak buruk pada kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk melunasi pokok pinjamannya. Perusahaan dan anak perusahaan juga menangguhkan pembayaran sebagian besar bunga pinjaman yang sudah jatuh tempo, tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio keuangan yang disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Disamping itu, Perusahaan juga mengalami ketidakpastian penyelesaian piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan belum mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan lembaga keuangan seperti dijelaskan dalam paragraf ketiga dan keempat sebelumnya. Hal-hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan mengenai kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Rencana manajemen yang konsisten dan lebih intensif sehubungan dengan masalah-masalah tersebut diatas juga di uraikan dalam Catatan 38 atas laporan keuangan konsolidasi. Kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya tergantung pada keberhasilan manajemen untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dan keuangan Perusahaan secara keseluruhan, mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan tersebut diatas, dan menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan usaha dimasa yang akan datang.Laporan keaungan konsolidasi belum mencakup penyesuaian-penyesuaian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut.
HANS TUANAKOTTA & MUSTOFA
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Drs. Henky Agus Tedjasukmana
Izin / License No. 98.1.0148
23    Mei 2000 / May 23, 2000



-          Pendapat Wajar tanpa Pengecualian (Laporan Audit Baku)
Laporan Audit Independen
                                                                        Kepada Yth.
                                                                        Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                        PT. GUNADARMA
                                                                        Jl. Margonda Raya No 100
                                                                              Pondok Cina Depok
Kami telah mengaudit neraca PT. GUNADARMA   per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
            Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
            Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. GUNADARMA per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada  tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


                                                                                    Kantor akuntan
                                                                                    Eliya Isfaatun, SE., MMSI

(Eliya Isfaatun, SE., MMSI)
                                                                                    Reg. Neg-D110369

                                                                                                Tanggal, 13 Maret 2002

F.      Contoh Kasus Audit
Auditor gagal mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan yang disajikan oleh klien yang diaudit.
Hal ini dapat disebabkan karena kekurangcermatan serta kurangnya kompetensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan kliennya. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah seperti yang terjadi pada PT KIMIA FARMA pada tahun 2002. milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mu`stofa (HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Jadi, pada kasus ini, manajemen PT. KIMIA FARMA terbukti menyalahi etika dalam pelaporan keuangannya karena telah melakukan fraud, sedangkan auditornya (HTM) kurang profesional karena tidak sanggup mendeteksi adanya fraud yang dilakukan kliennya sehingga tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT KIMIA FARMA, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP dan tidak terlibat dalam fraud tersebut. Oleh karena itu, PT KIMIA FARMA didenda besar Rp 500 juta, direksi lama PT KIMIA FARMA terkena denda Rp 1 miliar, serta HTM yang selaku auditor didenda sebesar 100 juta rupiah yang otomatis juga akan menurunkan kredibilitasnya sebagai akuntan publik atau auditor yang profesional.
G.    Solusi
Terjadinya penyalahsajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut. Apakah hal ini merupakan kesalahan dari akuntan publik tersebut ?
Padahal akuntan publik tersebut setelah diperiksa ternyata telah melaksanakan prosedur audit yang sesuai dengan SPAP. Jika melihat dari SA Seksi 230 paragraf 12 yang menyebutkan:
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan auditnya pada umumnya berdasarkan kepada sampling, makanya ketika ditemukan di kemudian hari terdapat kesalahan yang tidak terdeteksi merupakan hal yang wajar, karena menurut SA Seksi 110 paragraf 1 menyebutkan:
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan melakukan sampling, otomatis terdapat suatu risiko untuk tidak terdeteksinya suatu kesalahan dalam laporan keuangan yang diaudit. Kalau begitu mengapa akuntan publik tersebut dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 100 juta karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut ? Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut UU Pasar Modal tahun 1995, begitu menemukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Maka jika akuntan publik yang tidak dapat mendeteksi adanya kesalahan penyajian tersebut ternyata baru menyadari adanya kesalahan yang tak terdeteksi tersebut setelah mengeluarkan opininya tetapi tidak segera melaporkannya dalam periode tiga hari, maka pantaslah akuntan publik tersebut dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Menurut pemaparan kasus diatas, akuntan publik tersebut setelah melalui proses penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Maka hal ini berarti tidak adanya masalah yang berkaitan dengan independensi seorang auditor, atau berarti auditor tersebut telah independen dalam melakukan jasa profesionalnya.
Labels: Tugas kuliah

Thanks for reading Laporan audit. Please share...!

0 Komentar untuk "Laporan audit"

Back To Top