-->
Motivasi Menulis

Kertas Kerja Audit,Tanggung jawab & Legal Liability Audit

KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)

Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedurpemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya.
Contoh kertas kerja antara lain :Catatan memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.
Dengan kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkas kertas kerja yang berasal dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank reconciliation), Analisa Umur Piutang (Accounts Receivable Aging Schedule), Rincian Persediaan (Final Inventory List), Rincian Utang, Rincian Biaya Umum dan Administrasi, Rincian Biaya Penjualan, Surat Pernyataan Langganan.
Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.
Analisis Aktiva Tetap, Analisis kecukupan allowance for bad debt (penyisihan piutang/cadangan kerugian piutang), Working Trial Balance , atau dapat dipecah menjadi dua yaitu Working Balance sheet dan Working Profit and Loss, Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit .
Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang, Informasi dari bank, Pernyataan dari penasihat hukum.
Kertas kerja yang dikumpulkan oleh akuntan merupakan data-data rahasia yang menjadi milik perusahaan, oleh karenanya akuntan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut jangan sampai data tersebut jatuh pada pihak-pihak yang tidak diinginkan perusahaan.



Isi Kertas Kerja Audit
Kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.
Dalam SA 339 dikemukakan bahwa kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
-Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
-Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
-Bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit
•         Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
•         Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya
•         Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
•         Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.

Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit
Ada empat tehnik dasar yang digunakan dalam pembuatan kertas kerja. Keempat tehnik tersebut adalah :
-Pembuatan heading.
-Nomor indeks
-Tick marks
-Pencantuman tanda tangan pembuat maupun penelaah, dan tanggal pembuatan serta penelaahan.



Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit :
a) Kertas Kerja kerja harus dibuat lengkap.
b) Teliti.
c) Ringkas.
d) Jelas.
e) Rapi.
Tipe Kertas Kerja :
•          Audit program
Agar tak menimbulkan kerancuan istilah maka perlu dipisahkan pengertian Audit program dan Audit Procedure. Audit program (program pemeriksaan) merupakan daftar prosedur pengauditan untuk seluruh pemeriksaan elemen tertentu. Sedangkan Procedure audit adalah instruksi terinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat pemeriksaan. Program pemeriksaan dapat digunakan untuk merencanakan berapa orang yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan, serta jadwal pemeriksaan yang direncanakan.
•          Working Trial Balance
Merupakan suatu daftar yang memuat saldo dari seluruh rekening buku besar pada akhir tahun yang diperiksa dari akhir tahun sebelumnya, koreksi yang diusulkan serta saldo menurut hasil pemeriksaan. Kertas kerja ini dapat pula dipisahkan menjadi Working Balance Sheet dan Working Profit and Loss.


•          Summary of adjusment journal entries
Ringkasan ini merupakan daftar yang berisikan journal-journal koreksi yang diusulkan kepada klien yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.
•          Top Schedules
Merupakan kertas kerja pemeriksaan yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan.
•          Supporting schedules
Merupakan kertas kerja yang memuat detail dari pada temuan hasil pemeriksaan, serta koreksi-koreksi yang ada, serta memuat berbagai informasi dan teknik pemeriksaan yang dilaksanakana oleh akuntan.

TAHAP  PENYUSUNAN  AUDITED  FINANCIAL  STATEMENTS.
a). Pembuatan atau pengumpulan daftar pendukung (supporting schedules) sebagai langkah pengumpulan bukti pemeriksaan.
b). Penyusunan daftar utama (lead schedules atau top schedules) dengan cara meringkas supporting schedules dan summary of adjustment journals entris.
c). Meringkas informasi yang tercantum dalam daftar utama dan daftar pendukung ke dalam Working Trial Balance.
d). Menyusun Audited Financial Statements.

SUSUNAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.
a.       Draft  laporan  pemeriksaan  ( audit  report ).
b.      Audited  financial  statements.
c.       Ringkasan  informasi  bagi  penelaah.
d.      Program  pemeriksaan.
e.       Laporan  keuangan  atau  neraca  lajur  yang  dibuat klien.
f.        Ringkasan  journal  adjustment.
g.       Working  trial  balance.
h.       Top  schedule.
i.         Supporting  schedule.

PENGARSIPAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.

Current File, yaitu arsip pemeriksaan tahunan yang diperoleh dari pemeriksaan tahun berjalan, informasi dari current file pada umumnya mempunyai manfaat untuk tahun yang diperiksa.Contoh : Neraca saldo, Berita acara kas opname, Rekonsiliasi bank, Rincian piutang, Rincian persediaan Rincian utang, Rincian biaya dan lain lain.
Permanent File, merupakan arsip kertas kerja yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Arsip ini dapat digunakan berulang ulang untuk beberapa periode pengauditan.
Contoh : Akte pendirian,Accounting manual (pedoman akuntansi), Kontrak kontrak,Notulen rapat
Tujuan dari permanent file :
•          Sebagai acuan yang digunakan untuk pemeriksaan tahun-tahun mendatang.
•          Memberikan ringkasan mengenai kepribadian dan organisasi bagi staff yang baru menangani pemeriksaan laporan keuangan.
•          Untuk menghindari pengulangan pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
Corespondence file, merupakan arsi surat menyurat, facsimili dan lain lain.

KEPEMILIKAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.
Kertas kerja audit akuntan yang disusun selama pelaksanaan audit, baik yang disusun oleh auditor sendiri maupun yang disusunkan oleh klien untuk auditor, adalah milik auditor (akuntan publik) ; oleh karena itu semua kertas kerja tersebut harus disimpan oleh auditor dengan sebaik-baiknya, dalam arti disimpan secara teratur sesuai dengan urutan yang logis.
Walaupun kertas kerja tersebut milik auditor, tetapi auditor dilarang memperlihatkan atau membocorkan informasi yang ada pada kertas kerja tersebut kepada pihak ketiga tanpa seizin kliennya, kecuali atas perintah pengadilan atau profesi akuntan. Selama melaksanakan audit, auditor memperoleh sejumlah informasi yang sifatnya rahasia antara lain berupa informasi tentang gaji karyawan penting (key personels), rencana advertensi, data biaya produksi dan metode penentuan harga jual produk. Jika auditor membocorkan informasi-informasi pada pihak ketiga atau kepada karyawan kliennya, maka auditor tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya atau dituntut ke pengadilan. 
Menyusun kertas kerja;
(1) Judul(heading),
(2) Nomor indeks,
(3) Referensi silang,
(4)Tanda koreksi(tick marks),
(5) tanda tangan dan tanggal.








Tanggung jawab  Legal Auditor
Tanggungjawab Berdasarkan Hukum
Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis. Hukum adat diperoleh berdasarkan prinsip keadilan, alasan, dan kesadaran adat daripada mutlak, peraturan tetap ataupun tidak tetap. Berdasarkan hukum adat, tanggungjawab legal CPA secara prinsip diperluas menjadi dua pengelompokan pihak: klien dan pihak ketiga.
Tanggung Jawab Auditor terhadap profesi
1. Independensi Auditor
2. Keyakinan yang Memadai (Reasonable Assurance)
3. Tanggung jawab Terhadap Fraud dan Illegal Acts
4. Tanggung jawab TerhadapMasalah Going Concern
5. Membuat Laporan Auditor Independen

1. Independensi Auditor
Independen artinya tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada
kepentingan siapa pun. Sikap mental independensi yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan penugasan, meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
2. Reasonable Assurance (Keyakinan Memadai)
a. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan terbebas dari salah
saji material. Laporan auditor yang berisi tentang pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai.
b. Suatu audit tidak memberikan jaminan atas akurasi laporan keuangan. Alasan mengapa suatu audit tidak memberikan jaminan bahwa laporan keuangan dapat memberikan keyakinan mutlak adalah karena :
-Laporan keuangan yang dibuatmanajemen (klien) tidak diharapkan dapat memberikan keyakinan absolute.
-Kesimpulan yang dihasilkan dari pelaksanaan audit hanya berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pengujian-pengujian atas laporan keuangan
-Kebutuhan untuk menerapkan pertimbangan professional dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor risiko kecurangan dan kond3. Pendeteksian Errors & Fraud Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Salah saji dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan maupun karena kecurangan.isi lain.
3. Pendeteksian Errors & Fraud
Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Salah saji dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan maupun karena kecurangan.
>ERROR (KEKELIRUAN) meliputi
Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal yang timbul dari
kecerobohan atau salah tafsir fakta. Kekeliruan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
>FRAUD (KECURANGAN)
Pengertian Fraud (dalam KUHP) :
-Mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
-Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain. Atau supaya membuat utang maupun piutang terhapus
-Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan
orang lain tapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
-Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus
piutangnya.
-Merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit.

Cabang- cabang Fraud :
- Corruption
- Asset Misappropiation
- Fraudulent Statements
Cara Mencegah Fraud
- Tingkatkan Pengendalian intern
-Menanamkan kesadaran tentang adanya fraud (fraud awareness)
-Upaya menilai resiko terjadinya fraud (fraud risk assesment)
-Lakukan seleksi pegawai secara ketat, gunakan tenaga psikolog dan hindari katebelece dalam penerimaan pegawai.
-Berikan imbalan yang memadai untuk seluruh pegawai dan timbulkan sense of belonging
-Lakukan pembinaan rohani
-Berikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan kecurangan dan berikan prestasi bagi pegawai yang berprestasi.

Jenis kecurangan (fraud) dalamaudit laporan keuangan
1. Fraudulent Financial Reporting Salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan
2. Misappropiation of Assets Salah saji yang timbul dari pencurian assets entitas yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kecurangan ini mencakup tindakan:
- Penggelapan tanda terima barang/uang
- Pencurian assets
- Tindakan yang menyebabkan entitas harus membayar atas harga barang yang tidak diterima.

Kecurangan (Fraud) lebih sulit dideteksi oleh auditor dibandingkan dengan error. Karena Fraud seringkali mencakup unsur kolusi dan pemalsuan dokumen. Auditor terikat kode etik untuk tidak mengungkapkan fraud kepada pihak entitas luar, kecuali untuk memenuhi peraturan, diminta oleh pengadilan, atau ditanyakan oleh successor auditor.

4.Pendeteksian Illegal Client Acts
Illegal Client Acts merupakan tindakan melanggar hokum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Tanggungjawab Auditor dalam Mendeteksi Illegal Acts :
-Penentuan apakah suatu tindakan klien itu dipandang sebagai pelanggaran hukum, biasanya hal tersebut berada diluar kompetensi profesional auditor.
-Auditor harus mendeteksi dan melaporkan salah saji akibat tindakan melanggar hukumyang berdampak langsung dan material terhadap jumlah-jumlah dalam laporan keuangan.

5.Tanggungjawab Terhadap Masalah Going Concern
Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan keangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas dengan cara :
a. Auditormempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit
b. Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian maka
- Memperoleh informasimengenai rencanamanajemen
-Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan
c. mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besarmengenai kemampuan entitas.
Tanggungjawab terhadap Klien
Seorang CPA mempunyai hubungan kontrak langsung dengan klien. Seorang akuntan bertanggungjawab terhadap klien baik berdasarkan hukum kontrak maupun berdasarkan hukum kesalahan.
Hukum kontrak
Seorang auditor putus hubungan dengan klien apabila dia melakukan pelanggaran kontrak seperti:
- mengeluarkan laporan audit standar yang tidak sesuai dengan PABU.
- Tidak mengirimkan laporan audit tepat waktu
- Merusak hubungan konfidensial klien.
Hukum kesalahan
- kelalaian biasa
- kelalaian besar
- kecurangan
Tanggungjawab terhadap pihak ketiga
Pihak ketiga adalah orang yang tidak diketahui oleh pihak kontrak. Pihak ketiga dikelompokkan menjadi dua:
·         penerima uang utama, seseorang yang diidentifikasi auditor oleh nama audit sebelumnya yang menjadi penerima utama laporan auditor.
·         penerima uang lainnya, pihak ketiga yang tidak mempunyai nama, seperti kreditur, pemegang saham, dan investor potensial.
Factor lingkungan yang mendukung:
- konsep meningkatkan tanggungjawab secara signifikan termasuk melindungi konsumen dari kesalahan baik dari industri maupun dari pelayanan.
- Perusahaan dagang dan akuntansi berkembang semakin luas, membuat mereka merasa lebih mampu untuk menanggung tanggungjawab baru.
- Jumlah individu dan kelompok yang mempercayai laporan keuangan yang telah diaudit semakin meningkat.
Pihak ketiga yang menerima uang dikelompokkan menjadi dua: kelas foreseen dan pihak foreseeable.
Pertahanan utama berdasarkan hukum adat adalah due care defense, dimana auditor berusaha menunjukkan bahwa audit telah dilakukan sesuain GAAS. Kertas kerja auditor mengkritik pertahanan ini. Pada waktu yang sama, auditor juga bisa menggunakan kontributor pertahanan kelalaian ketika pihak ketiga secara legal mengkontribusi penyebab bahaya.
Tanggungjawab auditor terhadap pengguna laporan keuangan berdasarkan securities acts 1933 dan 1934 secara signifikan berbeda. Berdasarkan securities act 1933 auditor bertanggungjawab atas kelalaian mereka kepada orang yang membeli atau memperoleh masalah keamanan baru yang ditutupi oleh pernyataan registrasi yang termasuk di dalamnya kesalahan material fakta dalam laporan keuangan. Securuties act 1934 mengatur perdagangan keamanan. Berdasarkan act 1934 auditor harus menemukan kebohongan atau kecurangan.
Perubahan untuk auditor berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002
§  menjaga buku atau pelayanan lain yang berhubungan dengan pencatatan akuntansi atau laporan keuangan klien audit.
§  Desain dan implementasi System informasi keuangan
§  Jasa penilaian, opini kebenaran, atau kontribusi dalam macam-macam laporan.
§  Jasa actuarial
§  Jasa audit internal
§  Fungsi manajemen dan sumber daya manusia.
§  Broker atau dealer, penasehat invesmen dan jasa investasi bank.
§  Jasa legal dan jasa audit yang tidak berhubungan dengan audit.
§  Jasa lain yang dijelaskan oleh PCAOB, oleh peraturan.
Pencegahan CPA untuk meminimalisir risiko litigasi:
§  Menggunakan surat perjanjian untuk semua jasa profesi.
§  Membuat investigasi yang cermat terhadap klien yang perspektif.
§  Menitikberatkan pada kualitas layanan daripada pertumbuhan.
§  Mematuhi keputusan professional.
§  Mengakui keterbatasan keputusan professional.
§  Mengembangkan dan menjaga standar tinggi kualitas control.
§  Menggunakan peringatan perjanjian yang disertakan klien dalam kesulitan keuangan.
§  Waspada terhadap risiko audit.
Contoh kasus:
a.KasusMulyanaW. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.


b.Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.


c. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.


Labels: Tugas kuliah

Thanks for reading Kertas Kerja Audit,Tanggung jawab & Legal Liability Audit. Please share...!

Back To Top