KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang
diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk
memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedurpemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya.
Dengan kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil
analisis yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen
baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkas kertas kerja yang berasal
dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank
reconciliation), Analisa Umur Piutang (Accounts Receivable Aging Schedule),
Rincian Persediaan (Final Inventory List), Rincian Utang, Rincian Biaya Umum
dan Administrasi, Rincian Biaya Penjualan, Surat Pernyataan Langganan.
Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya
: Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan
evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.
Analisis Aktiva Tetap, Analisis kecukupan allowance for bad debt
(penyisihan piutang/cadangan kerugian piutang), Working Trial Balance , atau
dapat dipecah menjadi dua yaitu Working Balance sheet dan Working Profit and
Loss, Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit .
Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi
antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang, Informasi dari
bank, Pernyataan dari penasihat hukum.
Kertas kerja yang dikumpulkan oleh akuntan merupakan data-data rahasia yang
menjadi milik perusahaan, oleh karenanya akuntan berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan tersebut jangan sampai data tersebut jatuh pada pihak-pihak yang
tidak diinginkan perusahaan.
Isi Kertas Kerja Audit
Kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok
dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar
auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.
Dalam SA 339 dikemukakan bahwa kertas kerja biasanya berisi dokumentasi
yang memperlihatkan :
-Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi
dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang
pertama.
-Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
-Bukti audit telah diperoleh, prosedur
pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang
memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya
standar pekerjaan lapangan yang ketiga.
Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit
•
Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
•
Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan
yang diauditnya
•
Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
•
Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.
Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit
Ada empat tehnik dasar yang digunakan dalam pembuatan kertas kerja. Keempat tehnik tersebut adalah :
-Pembuatan heading.
-Nomor indeks
-Tick marks
-Pencantuman tanda tangan pembuat
maupun penelaah, dan tanggal pembuatan serta penelaahan.
Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit :
a) Kertas Kerja kerja harus dibuat lengkap.
b) Teliti.
c) Ringkas.
d) Jelas.
e) Rapi.
Tipe Kertas Kerja :
•
Audit program
Agar tak
menimbulkan kerancuan istilah maka perlu dipisahkan pengertian Audit program
dan Audit Procedure. Audit program (program pemeriksaan) merupakan daftar
prosedur pengauditan untuk seluruh pemeriksaan elemen tertentu. Sedangkan Procedure
audit adalah instruksi terinci untuk mengumpulkan tipe bukti
pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat pemeriksaan. Program
pemeriksaan dapat digunakan untuk merencanakan berapa orang yang diperlukan
untuk melaksanakan pemeriksaan, serta jadwal pemeriksaan yang direncanakan.
•
Working Trial Balance
Merupakan suatu daftar yang memuat saldo dari seluruh rekening buku besar
pada akhir tahun yang diperiksa dari akhir tahun sebelumnya, koreksi yang
diusulkan serta saldo menurut hasil pemeriksaan. Kertas kerja ini dapat pula
dipisahkan menjadi Working Balance Sheet dan Working Profit and Loss.
•
Summary of adjusment journal entries
Ringkasan ini merupakan daftar
yang berisikan journal-journal koreksi yang diusulkan kepada klien yang
diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.
•
Top Schedules
Merupakan kertas kerja
pemeriksaan yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam daftar
pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan.
•
Supporting schedules
Merupakan kertas kerja yang memuat detail dari pada temuan hasil
pemeriksaan, serta koreksi-koreksi yang ada, serta memuat berbagai informasi
dan teknik pemeriksaan yang dilaksanakana oleh akuntan.
TAHAP
PENYUSUNAN AUDITED FINANCIAL STATEMENTS.
a). Pembuatan atau pengumpulan daftar pendukung
(supporting schedules) sebagai langkah pengumpulan bukti pemeriksaan.
b). Penyusunan daftar utama (lead schedules atau
top schedules) dengan cara meringkas supporting schedules dan summary of
adjustment journals entris.
c). Meringkas informasi yang
tercantum dalam daftar utama dan daftar pendukung ke dalam Working Trial
Balance.
d). Menyusun Audited Financial Statements.
SUSUNAN
KERTAS KERJA AUDIT.
a.
Draft laporan pemeriksaan ( audit report ).
b.
Audited financial statements.
c.
Ringkasan informasi bagi penelaah.
d.
Program pemeriksaan.
e.
Laporan keuangan atau neraca lajur yang
dibuat klien.
f.
Ringkasan journal adjustment.
g.
Working trial balance.
h. Top
schedule.
i.
Supporting schedule.
PENGARSIPAN KERTAS
KERJA AUDIT.
Current File, yaitu arsip pemeriksaan
tahunan yang diperoleh dari pemeriksaan tahun berjalan, informasi dari current
file pada umumnya mempunyai manfaat untuk tahun yang diperiksa.Contoh : Neraca
saldo, Berita acara kas opname, Rekonsiliasi bank, Rincian piutang, Rincian
persediaan Rincian utang, Rincian biaya dan lain lain.
Permanent File, merupakan
arsip kertas kerja yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Arsip ini
dapat digunakan berulang ulang untuk beberapa periode pengauditan.
Contoh : Akte pendirian,Accounting manual (pedoman akuntansi), Kontrak
kontrak,Notulen rapat
Tujuan dari permanent file :
•
Sebagai acuan yang digunakan untuk pemeriksaan tahun-tahun mendatang.
•
Memberikan ringkasan mengenai kepribadian dan organisasi
bagi staff yang baru menangani pemeriksaan laporan keuangan.
•
Untuk menghindari pengulangan
pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
Corespondence file, merupakan
arsi surat menyurat, facsimili dan lain lain.
KEPEMILIKAN
KERTAS KERJA AUDIT.
Kertas kerja audit akuntan yang disusun selama pelaksanaan audit, baik yang
disusun oleh auditor sendiri maupun yang disusunkan oleh klien untuk auditor,
adalah milik auditor (akuntan publik) ; oleh karena itu semua kertas kerja
tersebut harus disimpan oleh auditor dengan sebaik-baiknya, dalam arti disimpan
secara teratur sesuai dengan urutan yang logis.
Walaupun kertas kerja tersebut milik auditor, tetapi auditor dilarang
memperlihatkan atau membocorkan informasi yang ada pada kertas kerja tersebut
kepada pihak ketiga tanpa seizin kliennya, kecuali atas perintah pengadilan
atau profesi akuntan. Selama melaksanakan audit, auditor memperoleh sejumlah
informasi yang sifatnya rahasia antara lain berupa informasi tentang gaji karyawan
penting (key personels), rencana advertensi, data biaya produksi dan metode
penentuan harga jual produk. Jika auditor membocorkan informasi-informasi pada
pihak ketiga atau kepada karyawan kliennya, maka auditor tersebut dapat
dimintai pertanggung jawabannya atau dituntut ke pengadilan.
Menyusun
kertas kerja;
(1) Judul(heading),
(2) Nomor indeks,
(3) Referensi silang,
(4)Tanda koreksi(tick marks),
(5) tanda tangan dan tanggal.
(1) Judul(heading),
(2) Nomor indeks,
(3) Referensi silang,
(4)Tanda koreksi(tick marks),
(5) tanda tangan dan tanggal.
Tanggung jawab Legal Auditor
Tanggungjawab
Berdasarkan Hukum
Hukum adat merupakan hukum tidak
tertulis. Hukum adat diperoleh berdasarkan prinsip keadilan, alasan, dan
kesadaran adat daripada mutlak, peraturan tetap ataupun tidak tetap.
Berdasarkan hukum adat, tanggungjawab legal CPA secara prinsip diperluas menjadi
dua pengelompokan pihak: klien dan pihak ketiga.
Tanggung Jawab
Auditor terhadap profesi
1. Independensi Auditor
2. Keyakinan yang Memadai (Reasonable Assurance)
3. Tanggung jawab Terhadap Fraud dan Illegal Acts
4. Tanggung jawab TerhadapMasalah
Going Concern
5. Membuat Laporan Auditor
Independen
1. Independensi Auditor
Independen artinya
tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada
kepentingan siapa pun. Sikap
mental independensi yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan
penugasan, meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
2. Reasonable Assurance (Keyakinan Memadai)
a. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit
guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
terbebas dari salah
saji material.
Laporan auditor yang berisi tentang pendapat auditor atas laporan keuangan
didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai.
b. Suatu audit tidak memberikan jaminan
atas akurasi laporan keuangan. Alasan mengapa suatu audit tidak
memberikan jaminan bahwa laporan keuangan dapat memberikan keyakinan mutlak
adalah karena :
-Laporan keuangan yang
dibuatmanajemen (klien) tidak diharapkan dapat memberikan keyakinan absolute.
-Kesimpulan yang
dihasilkan dari pelaksanaan audit hanya berdasarkan pada fakta-fakta yang
diperoleh dari hasil pengujian-pengujian atas laporan keuangan
-Kebutuhan untuk
menerapkan pertimbangan professional dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
faktor risiko kecurangan dan kond3. Pendeteksian Errors & Fraud
Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor
untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
material. Salah saji dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan maupun karena
kecurangan.isi lain.
3. Pendeteksian Errors
& Fraud
Penggunaan kemahiran profesional
dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Salah saji dapat
terjadi sebagai akibat dari kekeliruan maupun karena kecurangan.
>ERROR (KEKELIRUAN) meliputi
Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data
akuntansi yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan. Estimasi akuntansi
yang tidak masuk akal yang timbul dari
kecerobohan atau salah tafsir fakta. Kekeliruan dalam
penerapan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara
penyajian, atau pengungkapan.
>FRAUD (KECURANGAN)
Pengertian Fraud (dalam KUHP) :
-Mengambil sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum
-Dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain. Atau supaya membuat utang maupun
piutang terhapus
-Dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang kepunyaan
orang lain tapi dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan
-Dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus
piutangnya.
-Merugikan pemberi
piutang dalam keadaan pailit.
Cabang- cabang Fraud :
- Corruption
- Asset Misappropiation
- Fraudulent Statements
Cara Mencegah Fraud
- Tingkatkan Pengendalian intern
-Menanamkan kesadaran
tentang adanya fraud (fraud awareness)
-Upaya menilai resiko
terjadinya fraud (fraud risk
assesment)
-Lakukan seleksi
pegawai secara ketat, gunakan tenaga psikolog dan hindari katebelece dalam
penerimaan pegawai.
-Berikan imbalan yang
memadai untuk seluruh pegawai dan timbulkan sense of belonging
-Lakukan pembinaan
rohani
-Berikan sanksi yang
tegas bagi yang melakukan kecurangan dan berikan prestasi bagi pegawai yang
berprestasi.
Jenis kecurangan (fraud) dalamaudit
laporan keuangan
1. Fraudulent
Financial Reporting Salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan
2. Misappropiation of
Assets Salah saji yang timbul dari pencurian assets entitas yang mengakibatkan laporan keuangan tidak
disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kecurangan ini mencakup
tindakan:
- Penggelapan tanda terima barang/uang
- Pencurian assets
- Tindakan yang menyebabkan entitas harus membayar atas harga barang
yang tidak diterima.
Kecurangan (Fraud) lebih sulit dideteksi oleh
auditor dibandingkan dengan error.
Karena Fraud seringkali
mencakup unsur kolusi dan pemalsuan dokumen. Auditor terikat kode etik untuk
tidak mengungkapkan fraud kepada
pihak entitas luar, kecuali untuk memenuhi peraturan, diminta oleh pengadilan,
atau ditanyakan oleh successor auditor.
4.Pendeteksian Illegal
Client Acts
Illegal Client Acts merupakan tindakan melanggar hokum atau peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia. Tanggungjawab Auditor dalam Mendeteksi Illegal Acts :
-Penentuan apakah
suatu tindakan klien itu dipandang sebagai pelanggaran hukum, biasanya hal
tersebut berada diluar kompetensi profesional auditor.
-Auditor harus
mendeteksi dan melaporkan salah saji akibat tindakan melanggar hukumyang
berdampak langsung dan material terhadap jumlah-jumlah dalam laporan keuangan.
5.Tanggungjawab
Terhadap Masalah Going Concern
Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan
sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan Auditor
harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas
dalam mempertahankan keangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas dengan
cara :
a. Auditormempertimbangkan apakah hasil prosedur
yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit
b. Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian maka
- Memperoleh informasimengenai rencanamanajemen
-Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana
tersebut dapat secara efektif dilaksanakan
c. mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil
kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besarmengenai kemampuan entitas.
Tanggungjawab terhadap Klien
Seorang CPA mempunyai hubungan
kontrak langsung dengan klien. Seorang akuntan bertanggungjawab terhadap klien
baik berdasarkan hukum kontrak maupun berdasarkan hukum kesalahan.
Hukum kontrak
Seorang auditor putus hubungan
dengan klien apabila dia melakukan pelanggaran kontrak seperti:
-
mengeluarkan laporan audit standar yang tidak sesuai dengan PABU.
- Tidak
mengirimkan laporan audit tepat waktu
- Merusak
hubungan konfidensial klien.
Hukum kesalahan
- kelalaian
biasa
- kelalaian
besar
- kecurangan
Tanggungjawab terhadap pihak ketiga
Pihak ketiga adalah orang yang tidak
diketahui oleh pihak kontrak. Pihak ketiga dikelompokkan menjadi dua:
·
penerima uang utama, seseorang yang
diidentifikasi auditor oleh nama audit sebelumnya yang menjadi penerima utama
laporan auditor.
·
penerima uang lainnya, pihak ketiga
yang tidak mempunyai nama, seperti kreditur, pemegang saham, dan investor
potensial.
Factor
lingkungan yang mendukung:
- konsep
meningkatkan tanggungjawab secara signifikan termasuk melindungi konsumen dari
kesalahan baik dari industri maupun dari pelayanan.
- Perusahaan
dagang dan akuntansi berkembang semakin luas, membuat mereka merasa lebih mampu
untuk menanggung tanggungjawab baru.
- Jumlah
individu dan kelompok yang mempercayai laporan keuangan yang telah diaudit
semakin meningkat.
Pihak ketiga yang menerima uang
dikelompokkan menjadi dua: kelas foreseen dan pihak foreseeable.
Pertahanan utama berdasarkan hukum
adat adalah due care defense, dimana auditor berusaha menunjukkan bahwa audit
telah dilakukan sesuain GAAS. Kertas kerja auditor mengkritik pertahanan ini.
Pada waktu yang sama, auditor juga bisa menggunakan kontributor pertahanan
kelalaian ketika pihak ketiga secara legal mengkontribusi penyebab bahaya.
Tanggungjawab auditor terhadap
pengguna laporan keuangan berdasarkan securities acts 1933 dan 1934 secara
signifikan berbeda. Berdasarkan securities act 1933 auditor bertanggungjawab
atas kelalaian mereka kepada orang yang membeli atau memperoleh masalah
keamanan baru yang ditutupi oleh pernyataan registrasi yang termasuk di
dalamnya kesalahan material fakta dalam laporan keuangan. Securuties act 1934
mengatur perdagangan keamanan. Berdasarkan act 1934 auditor harus menemukan
kebohongan atau kecurangan.
Perubahan untuk auditor berdasarkan
Sarbanes Oxley Act 2002
§ menjaga buku
atau pelayanan lain yang berhubungan dengan pencatatan akuntansi atau laporan
keuangan klien audit.
§ Desain dan
implementasi System informasi keuangan
§ Jasa
penilaian, opini kebenaran, atau kontribusi dalam macam-macam laporan.
§ Jasa
actuarial
§ Jasa audit
internal
§ Fungsi
manajemen dan sumber daya manusia.
§ Broker atau
dealer, penasehat invesmen dan jasa investasi bank.
§ Jasa legal
dan jasa audit yang tidak berhubungan dengan audit.
§ Jasa lain
yang dijelaskan oleh PCAOB, oleh peraturan.
Pencegahan CPA untuk meminimalisir
risiko litigasi:
§ Menggunakan
surat perjanjian untuk semua jasa profesi.
§ Membuat
investigasi yang cermat terhadap klien yang perspektif.
§ Menitikberatkan
pada kualitas layanan daripada pertumbuhan.
§ Mematuhi
keputusan professional.
§ Mengakui
keterbatasan keputusan professional.
§ Mengembangkan
dan menjaga standar tinggi kualitas control.
§ Menggunakan
peringatan perjanjian yang disertakan klien dalam kesulitan keuangan.
§ Waspada
terhadap risiko audit.
Contoh kasus:
a.KasusMulyanaW. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Dalam
kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal
yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan
kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu
objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya
kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu
kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus
melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
b.Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan
oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
Enron.
Analisa : Pelanggaran
etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua
yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan
seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga
kepentingan publik.
c. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi
dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan
di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari
sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata
tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa : Dalam
kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip
pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah
menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang
dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan
public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan
prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak
memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.
Labels:
Tugas kuliah
Thanks for reading Kertas Kerja Audit,Tanggung jawab & Legal Liability Audit. Please share...!