-->
Motivasi Menulis

Bank Umum



Defenisi dan Kegiatan Bank Umum
Bank umum didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dan lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank secara lengkap adalah :
a)      Mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b)      Memberikan usaha kredit
c)      Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)     Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e)      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan nasabah (transfer).
f)       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari,  atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau surat lainnya.
g)      Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungayn dengan atau anatrpihak ketiga.
h)      Menyediakan tempat untuk menyimpan surat berharga.
i)        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan para pihak lain berdasarakan suatu kontrak.
j)        Melakukan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
Disini anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. anjak piutang melibatkan tiga pihak. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit macet, Mempercepat proses ekonomi.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama. Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien.
Disamping itu, terdapat larangan bagi bank umum dalam hal melakukan kegiatan :
a)      Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
b)      Melakukan usaha perasuransian.
c)      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan diatas.
                                                                                                                            
2. Cara untuk Mendirikan Bank Umum
        Berdasarkan peraturan Pemerintah tentang Bank Umum tentang perizinan dan pengurusan harus memenuhi syarat yakni :
a)      Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
b)      Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap:
·         Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip wajib dilampiri dengan: .rancangan anggaran dasar; daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; rencana susunan organisasi; rencana kerja; dan bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor (sebesar Rp 50.000.000.000,-)

·         Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan perizinan selesai. Untuk mendapatkan izin usaha, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan: anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; daftar pemegang saham; susunan direksi dan dewan komisaris; susunan organisasi; sistem dan prosedur kerja; dan bukti pelunasan seluruh modal disetor

c)      Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
·         Warga negara Indonesia; dan/atau
·         Badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
d)     Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).



Dalam hal kepengurusan Bank Umum, dapat diuraikan sebagai berikut :
a)      Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
b)      Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
c)      Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.
Dimana Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus:
a)      warga negara Indonesia dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara Indonesia atau Campuran;
b)      tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
c)      memiliki akhlak dan moral yang baik.
Fungsi Bank Umum
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya.

Labels: Tugas kuliah

Thanks for reading Bank Umum. Please share...!

0 Komentar untuk "Bank Umum"

Back To Top