Defenisi dan Kegiatan Bank Umum
Bank
umum didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dan lalu lintas pembayaran.
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank secara lengkap adalah :
a) Mengimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, deposito
berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan
usaha kredit
c) Menerbitkan
surat pengakuan utang.
d) Membeli,
menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
e) Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan nasabah (transfer).
f) Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan surat, sarana telekomunikasi,
maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau surat lainnya.
g) Menerima
pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungayn dengan
atau anatrpihak ketiga.
h) Menyediakan
tempat untuk menyimpan surat berharga.
i)
Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan para pihak lain berdasarakan suatu kontrak.
j)
Melakukan anjak piutang, usaha kartu
kredit, dan kegiatan wali amanat.
Usaha Kartu Kredit
(Credit Card) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan
kartu kredit.
Wali
Amanat merupakan pihak
yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan
seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar
modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat
diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang
harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini.
Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh
keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali
Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur
dalam waktu yang sama. Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal,
pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum.
Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku
kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara
sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar
dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing
kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien.
Disamping
itu, terdapat larangan bagi bank umum dalam hal melakukan kegiatan :
a)
Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah.
b)
Melakukan usaha perasuransian.
c)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan diatas.
2.
Cara untuk Mendirikan Bank Umum
Berdasarkan peraturan Pemerintah tentang
Bank Umum tentang perizinan dan pengurusan harus memenuhi syarat yakni :
a) Bank Umum hanya dapat didirikan dan
menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia.
b) Pemberian izin usaha Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap:
·
Persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum;
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip wajib dilampiri dengan:
.rancangan anggaran dasar; daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan
dewan komisaris; rencana susunan organisasi; rencana kerja; dan bukti
penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal
disetor (sebesar Rp 50.000.000.000,-)
·
Izin
usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan
perizinan selesai. Untuk mendapatkan izin usaha, pemohon wajib menyampaikan
laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan: anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; daftar pemegang saham; susunan direksi dan dewan komisaris; susunan organisasi; sistem dan prosedur kerja; dan bukti pelunasan seluruh modal
disetor
c) Bank Umum hanya dapat didirikan
oleh:
·
Warga
negara Indonesia; dan/atau
·
Badan
hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia.
d) Modal disetor untuk mendirikan Bank
Umum ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar
rupiah).
Dalam
hal kepengurusan Bank Umum, dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Jumlah anggota direksi Bank Umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
b) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang
perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
c) Anggota direksi Bank Umum dilarang
merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada
perusahaan lain.
Dimana Anggota direksi dan dewan
komisaris Bank Umum harus:
a) warga negara Indonesia dan warga
negara asing, atau seluruhnya warga negara Indonesia atau Campuran;
b) tidak pernah melakukan tindakan
tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
c)
memiliki
akhlak dan moral yang baik.
Fungsi Bank Umum
Fungsi dan peran bank
umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting
dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas
kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini
menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1)
penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3)
penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional,
(5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa
lainnya.
Labels:
Tugas kuliah
Thanks for reading Bank Umum. Please share...!
0 Komentar untuk "Bank Umum"