Lembaga
Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Sejarah
Pada
tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia,
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah
mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh
kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang
dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik
Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan. Undang-undang
ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut
LPS resmi beroperasi.
Dasar
Pengaturan
1.
Pasal 37B UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan diubah dengan UU No.10 Tahun 1998
2.
UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,
3.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2005 Tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap
Kewajiban Pembayaran BPR.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.
Menjamin simpanan
nasabah penyimpan
2.
Turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.
Melaksanakan
penjaminan simpanan.
3.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan.
4.
Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik.
5.
Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.
Menetapkan dan memungut
premi penjaminan.
2.
Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
3.
Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4 (empat)
4.
Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
5.
Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
6.
Menjatuhkan
sanksi administratif.
Simpanan yg Dijamin LPS
Simpanan yang dijamin adalah seluruh tabungan dan
deposito yang tercatat di Bank tanpa membedakan kepemilikan, kecuali :
a.
Data simpanan
tidak tercatat pada bank.
b.
Milik pihak yang
mendapat keuntungan tidak wajar
c.
Milik pihak yang
menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat (kolaps)
Nilai Simpanan yg Dijamin
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada
satu bank paling banyak Rp.100.000.000,-. Pemberlakuan nilai sampanan
yang dijamin tersebut adalah secara bertahap yaitu :
a.
Periode
22-09-2005 s/d 21-03-2006, seluruh simpanan dijamin.
b.
Periode
22-03-2006 s/d 21-09-2006, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.5 Milyar.
c.
Periode
22-09-2006 s/d 21-03-2007, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.1 Milyar
d.
Periode
21-03-2007 dan seterusnya, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.100 juta
Perubahan Jumlah Simpanan yg Dijamin
Jumlah simpanan yang dijamin tersebut dapat diubah
apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut :
a.
Terjadi penarikan
dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan.
b.
Terjadi inflasi
yang cukup besar dalam beberapa tahun
c.
Jumlah nasabah
yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 % dari jumlah nasabah
penyimpan seluruh bank.
Labels:
Tugas kuliah
Thanks for reading Lembaga Penjamin Simpanan. Please share...!