-->
Motivasi Menulis

Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Sejarah
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Dasar Pengaturan
1.      Pasal 37B UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diubah dengan UU No.10 Tahun 1998
2.      UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  43  Tahun 2005 Tentang  Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran BPR.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Menjamin simpanan nasabah penyimpan
2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.      Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5.      Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
3.      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4 (empat)
4.      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
5.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
6.      Menjatuhkan sanksi administratif.
Simpanan yg Dijamin LPS
Simpanan yang dijamin adalah seluruh tabungan dan deposito yang tercatat di Bank tanpa membedakan kepemilikan, kecuali :
a.       Data simpanan tidak tercatat pada bank.
b.      Milik pihak yang mendapat keuntungan tidak wajar
c.       Milik pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat (kolaps)
Nilai Simpanan yg Dijamin
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp.100.000.000,-. Pemberlakuan nilai sampanan yang dijamin tersebut adalah secara bertahap yaitu :
a.       Periode 22-09-2005 s/d 21-03-2006, seluruh simpanan dijamin.
b.      Periode 22-03-2006 s/d 21-09-2006, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.5 Milyar.
c.       Periode 22-09-2006 s/d 21-03-2007, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.1 Milyar
d.      Periode 21-03-2007 dan seterusnya, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp.100 juta
Perubahan Jumlah Simpanan yg Dijamin
Jumlah simpanan yang dijamin tersebut dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut :
a.       Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan.
b.      Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun

c.       Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 % dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
Labels: Tugas kuliah

Thanks for reading Lembaga Penjamin Simpanan. Please share...!

Back To Top